Menghitung Tax Amnesty Dan Sanksi Program Presiden Bpk Jokowi

Efatax - Menghitung tax amnesty dan sanksi, program Bapak Jokowi trending saat ini.

Rencana Bapak Presiden Jokowi untuk mencanangkan teks amnesti atau pengampunan pajak sudah berjalan.
Untuk ikut dalam program text amnesty ada baiknya mengikuti langkah-langkah berikut ini.

Berikut dijual ikan dalam bentuk infografis oleh Dirjen pajak tanggal 1 Juli 2016
Yuk ikut pengampunan pajak.

Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi merencanakan untuk pengampunan pajak para wajib yang selama ini tidak membayarkan pajaknya dapat diampuni Kalau ikut program ini. 

Sebelum mengikuti program ini yaitu tax amnesty ada baiknya kita mengikuti langkah-langkah ini terlebih dahulu supaya memudahkan penghitungan.


Cara 1 Ungkap

Ungkapkan seluruh harta yang belum Dilaporkan pada SPT tahunan PPH


Cara 2 Tebus
Bayar uang tebusan

Tarif X harta bersih:
Harta tambahan dikurangi utang terkait perolehan harta dan belum dilaporkan SPT PPH terakhir.


Daftar tarif
Pengungkapan harta diri

=>Tiga bulan sejak undang-undang berlaku 2%
=>Bulan keempat sampai keenam 3%
=>Bulan ke 7 sampai 9 5%


Pengungkapan harta di luar negeri

=>3 bulan sejak undang-undang berlaku 4%
=>Bulan keempat sampai keenam 6%
=>Bulan ke 7 sampai bulan ke sembilan 10%


Tarif spesial
Khusus pengalihan investasi harta dari luar negeri kedalam RI

=>3 bulan sejak undang-undang berlaku 2%
=>bulan keempat sampai dengan bulan ke 6 3%
=>Bulan ke 7 sampai dengan bulan kesembilan 5%


Tarif UMKMKhusus untuk pelaku usaha yang beromzet sampai 4,8 miliar

=>Pengungkapan harta sampai 10 miliar 0,5%
=>pengungkapan harta di atas 10 miliar 2%


Jika anda ingin tahu uang mau ditaruh di mana?
Konsekuensi

Harta yang direpatriasi wajib diinvestasikan ke dalam negeri 3 tahun sejak dialihkan dalam bentuk:
=>Surat berharga negara=>Obligasi bumn=>Obligasi lembaga pembayaran pemerintah=>Investasi keuangan pada bank persepsi=>Obligasi perusahaan swasta yang diawasi OJK=>Investasi infrastruktur melalui kerjasama antara pemerintah dan badan usaha=>Investasi sektor riil yang ditentukan pemerintah=>Bentuk investasi lain yang sah berdasarkan undang-undang


Fasilitas tax amnesty
Fasilitas yang didapat pada tax amnesty oleh wajib pajak antara lain:

1. Penghapusan pajak yang seharusnya terutang ( PPH dan PPN dan/atau PPn BM)2. Penghapusan sanksi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan.3. Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti penyidikan dan permulaan tindak pidana dibidang perpajakan.4. Penghentian wajib pajak pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tingkat pidana dibidang perpajakan dalam hal wajib sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tingkat pidana di bidang perpajakan; dan5. Penghapusan PPh final dalam pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan serta saham.


Sanksi

wajib pajak tidak memenuhi kewajiban holding period maka atas harta  bersih tambahan diperlakukan sebagai penghasilan pada tahun pajak 2016 dan dikenai pajak dan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.

Program pajak yang telah mengikuti amnestiy pajak namun adanya ditemui mengenai harta bersih yang kurang diungkapkan maka atas harta dimaksud diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak sesuai dengan undang-undang PPH dan ditambah sanksi administrasi sebesar 200% dari PPH yang tidak atau kurang dibayar.

Wajib pajak yang tidak mengikuti program amnesti pajak namun ditemukan adanya data mengenai harta bersih yang tidak dilaporkan maka atas harta dimaksud diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak serta sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Demikian disampaikan semoga bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung.

Baca juga dibawah ini,

Belum ada tanggapan untuk "Menghitung Tax Amnesty Dan Sanksi Program Presiden Bpk Jokowi"

Post a Comment