Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Persilahkan Gugat UU Pengampunan Pajak

Efatax - 6.500 WNI parkirkan dana besar di luar negeri.

Presiden republik Indonesia Joko Widodo menyatakan 6500 warga negara Indonesia WNI saat ini memarkir dananya dalam jumlah besar di berbagai bank dan lembaga keuangan yang tersebar di luar negeri.

Para WNI yang sebagian besar bekerja sebagai pengusaha menjadi salah satu sasaran diberlakukannya uu Tax amnesti pengampunan pajak untuk merepatriasi dananya ke dalam negeri.

"Ada 6.500 WNI memarkir dananya ke luar negeri. Mereka berusaha dan tinggal di Indonesia seharusnya dana disimpan di Indonesia bukan ke luar negeri", kata Presiden Jokowi saat berdialog dengan jajaran wartawan ekonomi di Istana Negara Jakarta Kamis 14/07.

Presiden Jokowi menyebutkan dana yang kini diparkir di luar negeri bersumber dari korupsi deposito dalam jumlah besar dan perusahaan yang melakukan transfer pricing.

"Jumlahnya tidak lebih dari 5%, dana dari hasil korupsi dan retail yang tersimpan di luar negeri. Tapi, sulit untuk merepatriasi dana hasil korupsi.
Paling yang bisa adalah dana retail deposito dan transfer pricing," kata Presiden Jokowi. 

Dia memprediksi pada periode agustus-september mendatang akan berbondong-bondong dana milik WNI masuk ke dalam negeri," titik puncaknya pada bulan September.

Mereka akan mencari tarif tebus yang murah. Bank akan menjadi tempat penampungan sementara sebelum dialirkan ke industri," jelas dia.

Presiden Jokowi mengaku pemerintah tidak dapat mendikte para pengusaha pemilik dana sebab para pengusaha memiliki perspektif beragam dalam berinvestasi.

Namun lanjutnya pemerintah telah mempersiapkan berbagai instrumen portofolio baik jangka pendek seperti investasi saham dan Reksadana investasi SDN RI obligasi BUMN investasi keuangan pada bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan serta obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi Otoritas Jasa Keuangan OJK.

Sedangkan investasi jangka menengah panjang berupa obligasi infrastruktur investasi infrastruktur kerjasama pemerintah dan badan usaha investasi di sektor industri manufaktur pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Industri sektor pariwisata Perhubungan Kelautan dan Perikanan serta investasi di sektor properti yang menggunakan skim dana investasi Real Estate (DIRE).

"Kerahasiaan dijamin. Dana hasil repatriasi sangat bermanfaat bagi perekonomian nasional, penguatan nilai tukar Rupiah, peningkatan cadangan devisa, likuidasi perbankan dan penerimaan negara," kata Presiden Jokowi.

Silakan Gugat

Presiden Joko Widodo mempersilakan pihak-pihak yang kecewa atas pemberlakuan UU pengampunan pajak untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden Jokowi secara terbuka mengungkapkan bahwa hampir setiap pemberlakuan terhadap undang-undang di negeri ini selalu digugat.

"Tidak apa, setiap UU di negara kita selalu di MK Kan. Terus terang saya hanya sedikit terganggu Apa sih yang tidak digugat di MK?" tanya Presiden Jokowi.

Hal ini disampaikan Presiden Jokowi menanggapi judicial review atas undang-undang pengampunan pajak yang diajukan Yayasan Satuan Keadilan (YSK) dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia SPRI.

Kedua lembaga itu menilai pengesahan Undang Undang pengampunan pajak merupakan praktik legal pencucian uang.

Presiden Jokowi mengatakan pemerintah akan mempersiapkan ahli hukum dan pejabat tinggi negara yang kredibel di bidang ekonomi untuk menjelaskan secara terperinci kepada majelis hakim tentang undang-undang pengampunan pajak.

"Menteri Keuangan dan menteri koordinator bidang ekonomi harus menjelaskan secara terperinci. Ini menyangkut kepentingan macro," katanya.

Lebih lanjut dikatakan pemerintah akan meraih kemenangan apabila pejabat berkopenten mampu menjelaskan secara tepat kepada majelis hakim.

"Contoh pantas sering kalah Karena yang dikirim adalah pejabat eselon 8 dan eselon 9. Yang datang memberikan penjelasan harus Menko Perekonomian atau Menteri Keuangan. Ini demi kepentingan negara,"kata Presiden Jokowi.

Baca juga dibawah ini,

Belum ada tanggapan untuk "Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Persilahkan Gugat UU Pengampunan Pajak"

Post a Comment