Efatax - Kembali terungkap komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU baru-baru ini membawa dua produsen sepeda motor matic ke meja hijau karena terindikasi melakukan kesepakatan harga.
Kartel adalah: Kelompok Produsen independen yang menetapkan harga semena - mena untuk membatasi harga dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli kertel dilarang hampir disemua negara.
Dalam ekonomi Indonesia kartel telah menjerat hampir seluruh sektor industri.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU baru-baru ini mengajukan 2 produsen motor ke meja hijau atas nama produsen PT Yamaha Indonesia motor dan PT Astra Honda Motor diduga telah melakukan monopoli harga motor matic di Indonesia.
Tim investigator KPPU menyatakan menemukan terkait kuat adanya perjanjian penetapan harga motor matic di antara keduanya.
Dalam modus ini seharusnya harga jual beli satu unit sepeda motor matic adalah Rp. 7.000.000 hingga Rp.8.000.000 Namun kedua terlapor menjual dengan harga hingga 16 juta Rupiah per unit.
Ada dua indikasi bahwa mereka ini berkoordinasi dalam menetapkan harga jual sepeda motor scoopy itu salah satu alat Buktinya adalah dokumen yang menunjukkan bahwa mereka itu melakukan email - emailan.
Keterangan yang menunjukkan bahwa yang mengarah ke persekongkolan antara dua pelaku usaha industri otomotif di negara ini, dan yang kedua adanya keterangan saksi menguatkan inilah yang kita ingin buktikan di dalam proses persidangan ke depan. Ungkap KPPU.
Kasus monopoli harga yang mengindikasikan adanya kegiatan kartel dalam ekonomi Indonesia tidak hanya terjadi di dunia otomotif, praktek kartel juga terjadi dalam industri pangan dan juga jasa.
Berdasarkan catatan Metro sejumlah praktek kartel yang berhasil terungkap antara lain kartel harga SMS yang melakukan persekongkolan harga tarif Rp350 per SMS.Di sini pengguna jasa komunikasi dirugikan hingga Rp.2,8 Triliun.
Belum lama ini KPPU berhasil mengungkap kartel ayam, dimana 12 perusahaan ayam yang menguasai sekitar 90% pangsa pasar daging ayam yang beredar dan memiliki titik yang terintegrasi yang merugikan negara hingga Rp300. Triliun pertahun.
Besarnya kerugian yang diakibatkan praktik kartel ini membuat tindak tegas terhadap para pelakunya diperlukan. Tidak sedikit yang menyarankan perlunya dicabut izin usaha bagi para pelaku kartel ini.
Sumber, Metro
Belum ada tanggapan untuk "Maraknya Pelaku Kartel Dalam Dunia Usaha di Indonesia Merugikan Negara"
Post a Comment