Sebagai seorang pengguna perbankan seharusnya mengetahui dari perubahan yang ada pada perbankan.
Sebelumnya terlebih dahulu kita mengenal apa itu perbankan ataupun bank.
Apa itu perbankan?
Perbankan adalah bisnis keuangan (finance) yang memberikan pelayanan keuangan kepada nasabah (customer), baik itu dari segi pinjaman (lending) ataupun simpanan (funding) dan produk-produk yang berkaitan dengan keuangan.
Semua Perbankan mempunyai aturan - aturan sendiri terhadap nasabahnya, baik dalam kebijakan dan perubahan dilakukan sesuai dengan strategi usaha perbankan tersebut.
Semua kebijakan ataupun aturan yang diberlakukan perbankan terhadap nasabah tidak terlepas dari aturan baku dari bank Indonesia yang berlaku di Idonesia sebagai Bank central Negara Indonesia.
Setiap bank memiliki produk-produk yang diandalkan sebagai sarana hubungan keuangan kepada para nasabah (customer).
Banyaknya kegiatan keuangan yang dilakukan di kalangan masyarakat saat ini menjadikan perbankan tujuan utama dari kegiatan keuangan.
Perbankan dibutuhkan sebagai sarana para pengusaha, profesional, karyawan dan berbagai profesi untuk menata keuangan dengan menggunakan sarana perbankan.
Adanya kerjasama yang melibatkan kedua belah pihak adalah dasar berjalannya perbankan sebagai sarana keuangan.
Lantas apa beda bank syariah dengan bank konvensional?
Yang membedakan adalah 'Istilah' dan 'Prinsip dasar layanan' operasional kedua pernbankan tersebut.
Mari kita lihat dari 5 hal ini:
1. Akad
Akad disini adalah jenis transaksi yang dilakukan oleh syariah yang diadopsi dari syariah Islam berdasarkan Alqur'an dan hadits yang telah difatwahkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Adapun secara garis besar fatwa tersebut adalah seperti akad:
- al-musyarakah (perkongsian)
- al-musaqat (kerja sama pertanian)
- al-ba'i (bagi hasil)
- al-ajarah (sewa menyewa)
- al-wakalah (keagenan)
2. Keuntungan
Pada bank syariah untuk mendapatkan keuntungan adalah dengan menggunakan pendekatan bagi hasil (al-mudharabah).
Untuk mendapatkan keuntungan ini adalah sebagai dasar berdirinya suatu usaha bank syariah untuk kebutuhan semua operasional seperti, bangunan bank syariah, operasional bank syariah, gaji karyawan dan banyak pengeluaran wajib perbankan syariah yang harus dibayarkan.
Pada bank konvesional melakukan keuntungan dengan konsep biaya dalam mengambil keuntungan adalah untuk kelangsungan usaha dari perbankan konvensional.
3. Pengelolaan dana
Bank syariah akan menolak kredit yang akan diinvestasikan pada sebuah bisnis, karena melanggar hukum Islam.
Seperti perniagaan barang-barang haram, bunga (riba), perjudian (maisir), serta manipulatif (ghahar).
4. Hubungan bank dan nasabah (customer)
Dalam hal hubungan dengan nasabah bank syariah mengistilakan mitra ataupun patner dalam hubungan kerja keduanya.
Karena dalam hal ini nasabah (customer) diikat dalam suatu 'akad' yang transparan.
Dengan akad syariah memiliki hubungan erat dengan nasabah dalam usaha yang dilakoni nasabah.
5. Promosi
Pada bank syariah ini menggunakan cicilan dengan jumlah tetap (flat) berdasarkan pada keuntungan bank syariah yang sudah disetujui pihak bank syariah dan nasabah saat akad kredit terjadi.
Selain itu isi (content) promosi bank syriah juga harus disampaikan dengan jelas dan transparan keadaanya.Dari poin diatas Anda dapat melihat perbedaan yang ada pada kedua perbankan tersebut.Dapat disimpulkan yang membedakan kedua bank itu adalah prinsip kerja operasional dan istilah bahasa yang digunakan. Prisipnya tetap pada keuntungan usaha yang dilakoni para perbankan.
Pada dasarnya cara kerja kedua perbankan ini sama saja, tinggal Anda yang mana Anda tuju sebagai mitra keuangan Anda yang sesuai.
Demikian disampaikan semoga bermanfaat buat pembaca sekalian, terima kasih telah berkunjung.
Belum ada tanggapan untuk "Apa 5 Perbedaan Bank Syariah Dan Bank Konvensional?"
Post a Comment