Efatax - Berapa biaya mengurus sertifikat tanah, cuma Rp. 50.000,-?
Kenapa Semurah itu mengurus sertifikat tanah ya?
Apa sebenarnya yang terjadi dinegara ini sampai saat ini pengurusan sertifikat tanah tidak sesuai dengan apa yang dikatakan para pejabat yang berwenang dalam hal pengurusan sertifikat tanah?.
Kalau kita perhatikan dari realita yang ada, setiap kali birokrasi pemerintahan dalam pengurusan baik apa saja yang menyangkut birokrasi selalu saja ditemukan penyelewengan prosedur terutama pada waktu pengurusan dan biaya pengurusan di birokrasi yang ada.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberlakukan skema kepengurusan sertifikat untuk perseorangan atau perusahaan melalui loket-loket BPN.
Menurut Menteri ATR/BPN, dengan mengurus sendiri tanpa perwakilan atau juga calo, proses penerbitan sertifikat justru lebih mudah pengurusannya.
Pertama, datang ke loket BPN, nanti diberi barcode atau PIN. Kalau ketemu si A, si B, ya kita susah (melacaknya), ujar Ferry di Garut, Jawa Barat, Rabu (13/4/2016).
Ia menjelaskan, jika masyarakat mengurus sendiri ke loket BPN dan diminta membayar sejumlah dana, maka minta bukti pengurusannya.
Pasalnya, seluruh biaya-biaya layanan pertanahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
PP ini menjadi standar biaya yang ditetapkan untuk administrasi pengurusan tanah, yaitu hanya Rp 50.000.
Saat masyarakat sudah menerima barcode atau PIN, seharusnya administrasi selesai maksimal tujuh hari kerja.
Jika pada hari ke-8 belum juga selesai, maka masyarakat bisa mengadukan kembali ke BPN untuk perihal pengurusan sertifikat itu.
Kami bisa lacak dengan adanya barcode secara link atau online. Makanya, jika membeli tanah, tanya saja dulu ke BPN.
Oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Sementara itu, terkait adanya oknum BPN yang meminta sejumlah biaya di luar dari ketentuan yang berlaku, ditegaskan akan memberikan sanksi kepada oknum pejabat tersebut.
Pemungutan dana di luar dari ketentuan ini, menurut dia, masuk dalam kategori korupsi dan harus segera ditindak secara hukum yang berlaku di negara ini.
Untuk itu, Ferry mengimbau masyarakat agar tidak lagi berpikir negatif soal BPN yang selalu memungut dana besar atau mengeluarkan sertifikat dalam waktu lama.
Jika kita lihat BPN lama mengurusnya, itu ciri-ciri orang yang biasanya menghindari pengurusan ke BPN.
Kami tantang datang sendiri ke BPN, langsung dan jangan diwakilkan.
Semoga saja apa yang dikatakan oknum BPN dapat diteladani BPN.
Kalau Kita perhatikan oknum - oknum pengurus tanah dilapangan, ada saja yang tidak melakukan prosedural yang ada pada BPN. Malah kenyataan yang ada tidak semudah apa yang ada, perlu waktu dan ribetnya persoalan dalam hal menyertifikatkan tanah
Mudah - mudahan saja apa yang dikatakan tentang BPN diatas bisa diterapkan sesuai dengan prosedur di BPN.
Kalau semua berjalan dengan lancar, setiap orang yang mengurus sertifikat akan langgeng dalam pengurusan sertifikat, dan ini suatu kebaikan dinegara ini, dimana kepemilikan tanah akan lebih permanen ketika sudah sertifikat hak milik.
Keuntungan terhadap birokrasi negara adalah adanya masukan pajak yang jelas apabila tanah kepemilikan masyarakat sudah sertifikat hak milik.
Dan akan menuju perbaikan komponen negara ini kearah yang lebih baik lagi. Inilh cita - cita terbaik Negara Indonesia ini.
Dengan informasi ini masyarakat sudah bisa lebih mudah mengurus sertifikat, olehnya jika ada penyelewengan seperti yang dikatakan oleh pihak BPN, masyarakat dapat mengadukan tindakan diluar prosedur yang ada sebagai tindakan KORUPSI.
Ini catatan penting sebagai referensi pengurusan sertifikat tanah, terima kasih.
Belum ada tanggapan untuk "Berapa Biaya Mengurus Sertifikat Tanah, Hanya Rp 50.000"
Post a Comment